Penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama ini dikenal menggunakan skema PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong langsung oleh pihak sekuritas saat transaksi terjadi. Namun, memasuki periode tahun 2025/2026, terdapat beberapa penyesuaian regulasi, penegasan aturan, serta integrasi sistem baru yang perlu dicermati oleh para investor dan pelaku pasar modal.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai Pelatihan Perpajakan Online atas penjualan saham di Bursa Efek saat ini:
1. Skema Tarif PPh Final atas Penjualan Saham
Secara umum, tarif PPh Final atas transaksi penjualan saham di bursa efek masih mengacu pada aturan dasar PP Nomor 14 Tahun 1997, yang ditegaskan kembali dalam reformasi regulasi turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
-
Saham Biasa (Bukan Saham Pendiri): Dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
-
Saham Pendiri (Founder Shares): Selain dikenakan tarif umum 0,1% saat penjualan, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Mekanisme Pemotongan: Pajak ini bersifat final dan dipotong secara otomatis oleh Perantara Pedagang Efek (Broker/Sekuritas) pada saat transaksi penjualan selesai dilaksanakan (settlement). Investor menerima uang bersih setelah dikurangi fee broker dan PPh Final 0,1%.
2. Dampak Integrasi Sistem Coretax DJP (Pembaruan 2025/2026)
Dengan implementasi penuh sistem Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengawasan atas aset keuangan menjadi jauh lebih transparan:
-
Bukti Potong Elektronik Otomatis: Pihak sekuritas kini menerbitkan bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara elektronik yang langsung terintegrasi ke dalam akun DJP Online Wajib Pajak melalui mekanisme pre-populated.
-
Kemudahan Pengisian SPT: Saat Anda melaporkan SPT Tahunan, data penjualan saham dan pajak 0,1% yang telah dipotong oleh sekuritas akan otomatis muncul di draf laporan. Anda hanya perlu melakukan konfirmasi dan validasi tanpa harus memasukkan data secara manual satu per satu.
3. Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan
Meskipun pajaknya sudah dipotong secara final (artinya tidak akan dihitung ulang dengan tarif progresif di akhir tahun), investor wajib hukumnya melaporkan transaksi dan kepemilikan saham ini di SPT Tahunan:
A. Pelaporan Omzet Penjualan (Bagian Pajak Final)
Total nilai penjualan saham dalam satu tahun beserta total PPh 0,1% yang telah dipotong dimasukkan ke dalam Lampiran PPh yang Dikenakan Pajak Tersendiri/Final (misalnya pada Formulir 1770 atau 1770-S).
B. Pelaporan Kepemilikan (Bagian Harta)
Saham yang masih Anda miliki per tanggal 31 Desember tahun pajak berjalan wajib dilaporkan pada kolom Daftar Harta dengan ketentuan:
-
Nilai yang Dilaporkan: Menggunakan Harga Perolehan (harga saat Anda membeli saham tersebut, ditambah biaya broker), bukan menggunakan harga pasar (closing price) di akhir tahun.
-
Kode Harta: Menggunakan kode harta khusus untuk instrumen pasar modal, yaitu 031 (Saham yang dibeli untuk dijual kembali) atau 032 (Saham lainnya).
Tabel Perbandingan Pajak Saham vs Instrumen Pasar Modal Lainnya
💡 Poin Penting untuk Trader & Investor: Karena PPh atas penjualan saham di bursa efek dihitung dari Nilai Bruto Transaksi, pajak tetap terutang sebesar 0,1% meskipun posisi transaksi Anda dalam keadaan rugi (loss). Sistem perpajakan bursa di Indonesia tidak menganut sistem kompensasi kerugian (capital loss offset) untuk pasar saham reguler.